Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi hal ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan berkali-kali kepada seluruh pejabat untuk tidak terjerumus tindakan korupsi, termasuk pada program MBG yang menjadi program prioritas pemerintah.
“Presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak…,” kata Supratman.
Sebelumnya, Dadan dan dua mantan Wakil Kepala BGN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, terlihat Dadan keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.11 WIB, menggunakan rompi tahanan warna pink.
Terlihat Dadan digelandang menuju mobil tahanan dengan didampingi oleh tim penyidik Kejagung.
Tampak tangan Dadan dipasang menggunakan borgol. Sementara itu Dadan tidak mengeluarkan kata sepatah kata pun.
Selanjutnya Dadan masuk ke dalam mobil tahanan dan dibawa keluar oleh tim Kejagung.
Tak lama setelahnya, terlihat mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung keluar juga keluar dari dari Gedung Kejagung, menggunakan rompi tahanan.
Keduanya juga terlihat diborgol dan keduanya langsung dibawa ke dalam mobil tahanan Kejagung. (saa)




