Terkini, Makassar – PT Pupuk Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai isu pelanggaran penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah perusahaan melakukan konfirmasi langsung kepada pengecer resmi dan petani di wilayah tersebut.
Senior Manager Penjualan Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim, pada Rabu (3/6/2026) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar di media mengenai harga pupuk dan dugaan paket penjualan pupuk subsidi dengan produk lain.
Menurut hasil konfirmasi, tidak ditemukan pelanggaran dalam distribusi pupuk subsidi je petani. Disebutkan, Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap berlaku di tingkat gudang pengecer atau Pelaku Penyaluran Tersertifikasi Subsidi (PPTS).
Apabila pupuk diantarkan langsung kepada petani oleh pengecer, maka terdapat biaya tambahan berupa ongkos angkut dan biaya tenaga kerja.
Biaya tersebut, kata dia, telah disepakati bersama dan dibuktikan melalui Surat Kesepakatan Harga Antar yang ditandatangani oleh pihak pengecer dan petani.
Pupuk Indonesia juga menegaskan tidak ditemukan praktik paket penjualan antara pupuk subsidi dan pupuk non-subsidi.
Selain itu, perusahaan menyatakan tidak ada kewajiban bagi petani untuk membeli obat-obatan atau produk lain saat menebus pupuk subsidi. Pengecer hanya menawarkan produk tambahan tanpa unsur paksaan.
Klarifikasi serupa disampaikan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Cina, A. Amir. Ia mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pengecer PPTS UD Usaha Hidayat, ketua kelompok tani, dan anggota kelompok tani setelah munculnya isu di media.
“Tidak ditemukan indikasi seperti yang diberitakan,” ujarnya. Ia juga mengimbau petani untuk tetap melakukan penebusan pupuk sesuai prosedur yang berlaku serta menjaga solidaritas demi mendukung kemajuan sektor pangan di Kecamatan Cina.
Sementara itu, salah seorang petani bernama Martang menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia mengaku pihak pengecer tidak pernah mempersulit proses penebusan pupuk, baik melalui kelompok tani maupun secara individu.
Menurut Martang, biaya transportasi yang dikenakan kepada petani merupakan hasil kesepakatan bersama dan tidak memberatkan. Ia juga menyebut proses penebusan pupuk di kios pengecer PPTS UD Usaha Hidayat berjalan mudah serta stok pupuk selalu tersedia.
Sebelumnya, sebuah pemberitaan menyoroti dugaan pelanggaran penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Dalam berita media online tersebut, sejumlah pihak mendesak PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi terhadap distributor pupuk bersubsidi dan mendorong pembahasan masalah tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan Pupuk Indonesia, PPL, dan petani setempat, dugaan praktik yang diberitakan tersebut tidak ditemukan di wilayah kerja pengecer yang dimaksud.



