Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP). Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba.
"Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca Juga :
Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Ditetapkan TersangkaKejagung juga menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LT selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," ujar Syarief.
Selain menahan para tersangka, tim penegak hukum mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan masih terus berjalan. Kejaksaan Agung juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan hukum lebih lanjut dalam skandal mega proyek nasional ini.
"Selama ada bukti baru, tentu kita akan kembangkan karena penyidikan memang baru mulai," pungkas Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry.
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN Jakarta. Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai kepala BGN.
Dalam keterangan persnya pada Selasa, 2 Juni 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut keputusan perombakan ini diambil setelah Presiden melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik kementerian terkait maupun masyarakat dan penerima manfaat.
Pergantian tersebut mencakup pemberhentian Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, serta Lodewijk Paulus dan Sony Sanjaya sebagai Wakil Kepala BGN. Selanjutnya, Presiden Prabowo menunjuk Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, untuk memimpin lembaga tersebut.




