Pria di Medan Disiram Air Panas: Pelaku Sakit Hati karena Dituduh Mencuri HP

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Seorang pria bernama Mislan (49) menjadi korban penyiraman air panas oleh pelaku berinisial MCM (36) di Lingkungan 12, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Senin (1/6) dini hari.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi mengatakan saat itu korban sedang tidur di rumahnya. Lalu tiba-tiba korban disiram air panas oleh pelaku.

"Korban yang sedang tidur tiba-tiba disiram menggunakan air panas," kata Rosef dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Korban tak sempat mengejar karena dirinya menjerit kesakitan akibat siraman air panas.

Korban pun meminta keponakannya untuk menyirami air bersih ke tubuhnya akibat siraman air panas itu.

Korban lalu keluar dari rumahnya sambil meraung kesakitan dan meminta tolong tetangganya, Misli, untuk diantar ke Rumah Sakit Eshmun.

Setelah mengantar korban ke rumah sakit, Misli mencari pelaku hingga ke warnet tempat biasa pelaku nongkrong.

Saat dalam perjalanan menuju warung internet (warnet) itu, Misli bertemu dengan pelaku yang sedang berjalan kaki sambil membawa tas. Pelaku pun diamankan oleh Misli.

Pelaku yang tak terima, mengeluarkan pisau dengan maksud menyerang Misli. Namun, aksinya gagal, Misli berhasil merebut pisau tersebut.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Toko Durian, Simpang Pasar 2 Tengah, Marelan. Sesampainya di lokasi, pelaku melawan hingga kemudian diamuk warga," imbuh Rosef.

Pihak kepolisian kemudian turun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku penyiraman air panas tersebut dan diboyong ke Polsek Medan Labuhan.

Sakit Hati Dituduh Mencuri Handphone

Kanit Reskrim Polsek Medan, Iptu Hamzar Nodi mengatakan, pelaku berinisial MCM melakukan penyiraman air panas karena sakit hati dituduh mencuri handphone oleh korban.

"Sakit hati dia dituduh handphonenya korban dicuri. Iya (dituduh mencuri sama korban)," kata Hamzar saat dihubungi.

Atas perbuatannya, MCM dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sultan HB X: Belum Ada Komunikasi dari Pusat soal Reaktivasi Bandara Adisutjipto
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Dinar Candy Akui Kenakalannya Jadi Tertahan Sejak Kolaborasi dengan Resul
• 6 jam lalugrid.id
thumb
BMKG Prediksi Seluruh Jakarta Bakal Cerah Berawan pada Selasa Pagi
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
‎Innalillahi, Raffi Ahmad Dilarikan ke Rumah Sakit hingga Jalani Operasi Tengah Malam, Begini Kondisinya
• 16 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.