Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat terdapat 19 kasus pelemparan kereta api terhitung Januari hingga 3 Juni 2026, di mana delapan kasus diantaranya telah diungkap.
"Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, sebagian besar pelaku masih berusia di bawah 17 tahun. Seluruh pelaku yang diamankan, telah diserahkan kepada pihak polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo di Jakarta, Rabu.
Franoto mengingatkan, pelemparan kereta api bukan tindakan iseng atau kenakalan remaja semata, melainkan perbuatan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang, petugas, dan masyarakat.
“Ketika kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, sebuah batu yang dilempar dapat memecahkan kaca, melukai wajah dan mata penumpang, mengenai masinis yang sedang menjalankan kereta, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan banyak orang," jelas dia.
Oleh karena itu, kata dia, pelemparan kereta api juga memiliki konsekuensi hukum yang serius yakni sanksi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 323 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi paling lama sembilan tahun, dan apabila menyebabkan korban meninggal dunia dapat dipidana paling lama 12 tahun.
Baca juga: KAI Commuter sayangkan tindakan pelemparan kereta Rangkasbitung
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 melarang setiap orang melakukan tindakan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 197.
Franoto menegaskan, usia muda tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan. Menurut dia, anak-anak yang melakukan pelemparan mungkin menganggap perbuatannya hanya bercanda.
Namun ketika berhasil ditangkap, mereka harus berhadapan dengan proses hukum, pemeriksaan kepolisian, hingga risiko masa depan yang terganggu.
KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan berbagai upaya membangun kesadaran bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama, diantaranya melalui sosialisasi keselamatan di sekolah-sekolah, permukiman warga di sekitar jalur rel, koordinasi dengan aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, serta komunitas pecinta kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat untuk berani mengingatkan dan menegur apabila melihat anak-anak bermain di sekitar jalur rel atau melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak bermain, beraktivitas, maupun melakukan tindakan apa pun di sekitar jalur kereta api yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Franoto lalu mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak menjelang masa libur sekolah guna mencegah terjadinya aksi pelemparan terhadap kereta api.
"Guru dan pihak sekolah juga diharapkan dapat menyisipkan pesan keselamatan kepada para siswa sebelum memasuki masa liburan," ucapnya.
Baca juga: KAI kecam dan akan proses hukum pelempar batu ke kereta api
Baca juga: Pelaku pelemparan batu di Jaksel belum diamankan polisi
"Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, sebagian besar pelaku masih berusia di bawah 17 tahun. Seluruh pelaku yang diamankan, telah diserahkan kepada pihak polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo di Jakarta, Rabu.
Franoto mengingatkan, pelemparan kereta api bukan tindakan iseng atau kenakalan remaja semata, melainkan perbuatan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang, petugas, dan masyarakat.
“Ketika kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, sebuah batu yang dilempar dapat memecahkan kaca, melukai wajah dan mata penumpang, mengenai masinis yang sedang menjalankan kereta, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan banyak orang," jelas dia.
Oleh karena itu, kata dia, pelemparan kereta api juga memiliki konsekuensi hukum yang serius yakni sanksi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 323 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi paling lama sembilan tahun, dan apabila menyebabkan korban meninggal dunia dapat dipidana paling lama 12 tahun.
Baca juga: KAI Commuter sayangkan tindakan pelemparan kereta Rangkasbitung
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 melarang setiap orang melakukan tindakan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 197.
Franoto menegaskan, usia muda tidak menghapus konsekuensi hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan. Menurut dia, anak-anak yang melakukan pelemparan mungkin menganggap perbuatannya hanya bercanda.
Namun ketika berhasil ditangkap, mereka harus berhadapan dengan proses hukum, pemeriksaan kepolisian, hingga risiko masa depan yang terganggu.
KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan berbagai upaya membangun kesadaran bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama, diantaranya melalui sosialisasi keselamatan di sekolah-sekolah, permukiman warga di sekitar jalur rel, koordinasi dengan aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, serta komunitas pecinta kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat untuk berani mengingatkan dan menegur apabila melihat anak-anak bermain di sekitar jalur rel atau melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak bermain, beraktivitas, maupun melakukan tindakan apa pun di sekitar jalur kereta api yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Franoto lalu mengajak seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak menjelang masa libur sekolah guna mencegah terjadinya aksi pelemparan terhadap kereta api.
"Guru dan pihak sekolah juga diharapkan dapat menyisipkan pesan keselamatan kepada para siswa sebelum memasuki masa liburan," ucapnya.
Baca juga: KAI kecam dan akan proses hukum pelempar batu ke kereta api
Baca juga: Pelaku pelemparan batu di Jaksel belum diamankan polisi





