Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Muhammad Ilham Pradipta (37), kepala cabang bank yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Setelah mengikuti seluruh proses persidangan, keluarga memilih berserah diri dan menyerahkan keadilan kepada Tuhan.
"Setelah sidang pembacaan vonis tadi, kami hanya bisa berserah diri kepada Allah SWT," kata mertua korban, Iwan Triwansyah, usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Advertisement
Pria berusia 69 tahun itu mengaku masih sulit menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, hukuman yang diterima para terdakwa tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami keluarga akibat kehilangan sosok yang mereka cintai.
"Hari ini saya hanya geleng kepala dan menarik napas panjang. Apa yang kami harapkan atas kejadian terbunuhnya menantu saya ternyata tidak sepadan dengan hukumannya," ujar Iwan.
Dia mengatakan, keluarga telah mengikuti seluruh proses hukum dengan harapan mendapatkan keadilan yang setimpal atas hilangnya nyawa Muhammad Ilham Pradipta. Namun, putusan yang dibacakan majelis hakim dinilai belum mampu mengobati luka yang mereka rasakan.
Meski demikian, Iwan meyakini setiap perbuatan pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, keluarga memilih tetap berpegang pada keyakinan bahwa keadilan sejati akan ditegakkan oleh Tuhan.
"Semoga hukuman yang ada di dunia ini mereka rasakan walaupun hanya sebentar. Tapi nanti di akhirat tidak akan tertolakan. Akan ada hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka di dunia," ucap Iwan.
Bagi keluarga korban, keyakinan tersebut menjadi penguat setelah melewati perjalanan panjang mengikuti proses hukum sejak kasus ini terungkap. Kehilangan Ilham tidak hanya meninggalkan duka mendalam, tetapi juga perjuangan panjang keluarga dalam mencari keadilan.




