Dicabut, Permohonan Polri di Bawah Kemendagri

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Permohonan uji materi Undang-Undang Kepolisian Negara RI yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri akhirnya dicabut. Para pemohon yang berprofesi sebagai advokat mengaku berubah sikap. Mereka menilai posisi Polri saat ini sudah tepat di bawah Presiden.

Pencabutan permohonan tersebut dilakukan saat MK hendak mendengarkan keterangan dari Polri mengenai permasalahan tersebut. Sebelumnya, DPR dan pemerintah sudah memberi keterangan pada sidang dua pekan sebelumnya.

“Agenda persidangan pada pagi atau siang hari ini untuk mendengar keterangan pihak terkait Kepolisian Republik Indonesia. Tapi ini ada surat pencabutan permohonan dari pemohon atau para pemohon. Mungkin majelis hakim akan konfirmasi terlebih dahulu. Apakah benar ada surat yang diajukan ke Mahkamah seperti ini?” kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (3/6/2026).

Kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka dengan alasan tersebut, kami sepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan.

Tim Polri terdiri dari sekitar 20 pejabat di Mabes Polri, seperti Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal (Komjen) (Pol) Wahyu Widodo, Komandan Korps Brimob Polri Komjen (Pol) Ramdani Hidayat, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal (Pol) Agus Nugroho, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen (Pol) Amur Chandra Juli Buana, Kepala Densus 88 Polri Irjen (Pol) Sentot Prasetyo, dan lainnya.

Sementara itu pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej dan tim.

Baca JugaJabatan Sipil di Luar Polri yang Bisa Diemban Polisi Perlu Dibatasi

Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, membenarkan bahwa dirinya dan pemohon lain mengajukan surat ke MK untuk menarik permohonannya. Alasannya, sudah ada rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bahwa Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden.

“Jadi, kami mendukung pemerintahan. Kami masih… kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka dengan alasan tersebut, kami sepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan,” kata Syamsul.

Suhartoyo pun mempertanyakan lebih lanjut. “Tapi rekomendasi, kan, tidak seperti yang Saudara inginkan?” tanya Suhartoyo.

Syamsul pun membenarkan hal tersebut. Namun, ia tetap sepakat dan berpegang teguh bahwa Polri lebih baik seperti saat ini, yakni langsung di bawah Presiden.

Baca JugaDPR Sepakat Revisi UU Polri, Tegaskan Kedudukan dan Penugasan di Luar Institusi

Mendapat jawaban tersebut, Suhartoyo pun tidak mengejar lebih jauh. Ia mengatakan, MK akan membawa hal tersebut ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sehingga, keterangan dari kepolisian belum bisa didengarkan pada sidang Rabu ini.

“Dan, jika nanti memang permohonan pencabutan perkara atau permohonan ini dikabulkan, tentunya tidak perlu kami dengar kembali untuk keterangan dari kepolisian. Tapi jika nanti permohonan ini tidak bisa dikabulkan, tentunya akan kami panggil kembali untuk sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sebagaimana agenda seperti hari ini. Padahal dari kepolisian sudah full team dan keterangan juga sudah lengkap ini. Tinggal dibacakan saja,” kata Suhartoyo.  

Kuasa hukum pemohon, Henoch Thomas, mengatakan, pihaknya telah mempelajari lebih detail mengenai permasalahan tersebut. Pihaknya menghargai dan menghormati bahwa kedudukan Polri tetap di bawah Presiden.

Permohonan ini diajukan oleh sejumlah advokat, di antaranya Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Ketiganya mempersoalkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang mengatur tentang instansi Polri berada di bawah Presiden dan Polri dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca JugaPresiden Setujui 6 Poin Reformasi Polri, Penguatan Kompolnas hingga Demiliterisasi

Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai Polri berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan Kapolri bertanggung jawab pada menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 19 Februari 2026, Syamsul mengatakan, dengan Polri berada di bawah presiden, terjadi potensi diskriminasi terhadap advokat. Para advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diberlakukan berbeda dengan advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya. Hal itu didalilkan sebagai kerugian konstitusional yand diderita akibat berlakunya pasal tersebut.

 

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PLN Pangkas Jumlah Anak Usaha dari 44 Jadi 23
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rupiah ditutup melemah 0,71 persen ke Rp17.966 per dolar AS
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Foto-Foto Penangkapan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink, Bungkam Seribu Bahasa
• 10 jam laludisway.id
thumb
Entitas Usaha Pupuk Indonesia Bakal Dipangkas dari 57 Jadi 17 pada 2026
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia dan Madagaskar Sepakat Bentuk JCBC dan Pengecualian Visa untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.