Prasetyo Hadi Menteri Sekertaris Negara mengatakan, proses penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) adalah usaha Pemerintah memperbaiki tata kelola.
Dia meminta masyarakat mengawasi dan melihat perkembangan penegakan hukum ke depan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang bekas pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Tiga orang itu adalah Dadan Hindayana (DH) Kepala BGN yang dipecat Prabowo Subianto Presiden, Lodewyk Pusung (LP) bekas Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaa, serta Sony Sonjaya (SS) bekas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
“Marilah kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum di dalam menjalankan tugasnya, dan kemudian nanti kita bersama-sama kita lihat dan kita tunggu hasilnya. Tentunya ini bagian dari proses, untuk sekali lagi komitmen kita bersama-sama adalah untuk selalu berusaha memperbaiki tata kelola,” kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Mensesneg menambahkan, ke depan Pemerintah akan memperbaiki tata kelola dan manajemen di semua sektor. Tidak hanya di BGN.
“Memperbaiki manajemen bagi semua pemerintahan, kementerian maupun lembaga. Dan mari bagi kita semua bahwa di dalam menjalankan pemerintahan, dan di dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk terus menghindarkan diri dari hal-hal yang melanggar norma-norma, terutama norma-norma hukum,” ujarnya.
Dadan Hindayana bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ketiganya menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).
Syarief Sulaiman Direktur Penyidikan Jampidsus mengatakan ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan BGN.(lea/rid)




