BEKASI, KOMPAS.com – Mantan teknisi tower base transceiver station (BTS) berinisial MI (28) ditangkap polisi karena mencuri kabel jaringan telekomunikasi di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, MI diketahui pernah bekerja sebagai teknisi tower BTS sebelum melakukan aksinya.
"Backgroundnya pelaku adalah mantan karyawan dari perusahaan tersebut. Kurang lebih lima tahun sebagai teknisi di perusahaan tersebut," ujar Kusumo dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Wanita Bobol Rumah Kosong di Kembangan Jakbar, Curi Tabungan Umrah Rp 55 Juta
Kusumo menjelaskan, pengalaman kerja yang dimiliki membuat pelaku memahami kondisi lapangan dan mengetahui nilai jual kabel tembaga yang berada di dalam instalasi BTS.
"Kalau misalnya ada kesempatan, pelaku ini berupaya untuk mengambil kabel. Karena untuk penjualannya, satu kilogram sekitar Rp 90.000," kata Kusumo.
Dalam menjalankan aksinya, MI disebut beroperasi seorang diri.
Kabel hasil curian kemudian dijual secara kiloan untuk mendapatkan keuntungan.
"Barang tersebut dijual per kilogram oleh pelaku," ujar dia.
Kusumo mengungkapkan, pada malam kejadian pelaku menyelinap masuk ke area tower melalui celah pembatas.
Setelah itu, ia menggali tanah dan memotong kabel jaringan yang terhubung ke tower BTS.
Namun, saat berusaha memotong kabel aksinya dipergoki warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas pelaku pada dini hari.
"Pelaku menggali dan memotong kabel pertama sepanjang 135 meter. Kabel kedua juga sama, 135 meter. Kemudian kabel ketiga 135 meter. Nah, saat memotong kabel keempat, yang bersangkutan diketahui oleh masyarakat sekitar," kata Kusumo.
Baca juga: Pria Curi Minyak Goreng di Warung Kelontong Tambora Jakbar, Dua Kali Beraksi
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas tower BTS hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap kepolisian.