JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengungkapkan keterangan penyidik yang didapatnya saat wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026), terkait perkara yang menjeratnya.
Ia mengungkap tidak ada keterangan tegas yang menyatakan perkara yang menjeratnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
"Saya tanya ini gimana ini? Katanya P21? Jawabannya 'belum, Pak'," kata Roy dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu.
Ketika ditanyai siapa yang mengucapkan "belum", Roy menyebut jawaban itu dikatakan oleh seorang penyidik yang ada di Polda Metro Jaya ketika dirinya wajib lapor.
Baca Juga: Roy Suryo Pertanyakan Status P21 Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Mana Buktinya?
Roy juga mempertanyakan status P21 kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjeratnya.
Ia menilai pernyataan yang disampaikan Polda Metro Jaya sebelumnya belum tentu menunjukkan kasusnya sudah di tahap P21.
"Mana buktinya? Artinya itu enggak boleh hanya lisan. Hitam di atas putih, yang tersurat itu penting. Karena yang namanya P21 itu harus ada suratnya, ada tulisannya P21, ada tanggalnya, ada nomornya," ujarnya.
Roy juga mengatakan, pengumuman status kasusnya itu tidak pada tempatnya, di mana hanya disampaikan secara singkat di sesi tanya jawab konferensi pers kasus lain.
Ia menilai, jawaban yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya seharusnya lebih panjang dan lengkap jika memang benar kasus yang menjeratnya sudah P21.
Baca Juga: Roy Suryo cs Sangkal Kasus Ijazah Jokowi Sudah P21, Tegaskan Belum Terima Dokumen Pemberitahuan
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- p21
- ijazah jokowi
- kasus ijazah jokowi
- polda metro jaya





