Pakar Sebut Tuntutan 2,5 Tahun Penyiram Andrie Yunus Perkuat Keraguan terhadap Peradilan Militer

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

"Kita sekarang bisa mengkritik angka 2,5 (tahun), tapi itu kan cuma angka ya. Kalau menurut saya, kenapa bisa sampai 2,5 pun, karena secara prinsipil pengadilan itu sudah keliru," kata Bivitri di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, tuntutan tersebut mengonfirmasi keraguan publik sejak awal terhadap proses persidangan di peradilan militer.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Bacakan Pleidoi Besok Kamis

"Jadi, ini mencerminkan angka 2,5 itu buat saya semacam konfirmasi bahwa proses peradilan di peradilan militer itu memang cenderung tidak adil," lanjutnya.

Bivitri menyoroti kejanggalan terkait jumlah pelaku yang diadili serta pasal yang disangkakan.

Ia memandang dakwaan penganiayaan dinilai terlalu ringan jika melihat dampak dan fatalitas tindakan yang dilakukan terhadap korban.

"Konstruksinya harusnya pembunuhan, percobaan pembunuhan ya. Jadi kelihatan lah gitu, buat saya 2,5 itu sudah jadi mengonfirmasi apa yang sudah kita duga dari awal," tegasnya.

Baca juga: 4 Tentara Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, TAUD: Aroma Impunitasnya Kuat!

Sebelumnya Oditur Militer menuntut empat terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus 2 tahun 6 bulan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Oditur menilai perbuatan empat prajurit TNI tersebut telah merusak nama baik institusi TNI.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dijuluki Lord of Melayu, Alfin Habib Siap Rilis Karya Baru
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Menko Pangan: Kepala dan Wakil Kepala BGN Baru Ditunjuk untuk Benahi MBG
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Yakin Program MBG Berhasil: Bisa Buka 3 Juta Lapangan Kerja
• 7 jam laludetik.com
thumb
Podium MI: Ironi Garuda Imitasi
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ahmad Luthfi Minta Survei Anak Putus Sekolah di Lereng Sumbing-Merbabu
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.