Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menentukan status tersangka atau tidak dari 17 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Malam ini, KPK kemudian melakukan ekspose (gelar perkara, red.) untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di halaman depan Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan gelar perkara tersebut turut menentukan pasal-pasal yang diduga dilanggar para tersangka. Misalnya, apakah suap, pemerasan, atau yang lainnya.
Oleh sebab itu, Budi mengajak semua pihak untuk sama-sama menunggu siapa saja yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, beserta sangkaan pasalnya.
KPK mulanya mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kemudian dalam operasi yang dilakukan sejak Selasa malam, 2 Juni, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Pada Rabu petang, KPK mengumumkan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait rangkaian operasi tersebut.
Pada Rabu malam, KPK mengumumkan untuk sementara sudah menangkap sebanyak 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam. (Ant)





