JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga negara asing yang sempat menolak membayar tagihan makan di sebuah coffee shop di Tanah Abang, Jakarta Pusat dideportasi.
Saat ditangkap, WNA yang merupakan kewarganegaraan Inggris ini tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggal berupa paspor dan visa.
Ia diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan visa liburan.
Kini pelaku ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kalideres, Jakarta Barat.
Pihak imigrasi akan mendeportasi pelaku ke negara asalnya, Inggris.
Baca Juga: WNA Ngamuk dan Kabur Usai Makan di Coffee Shop Tanah Abang, Tagihan Rp94 Ribu Tak Dibayar
#wna #wnangamuk #tanahabang
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- wna ngamuk
- wna tak bayar makan
- tanah abang
- deportasi
- wn inggris





