Liputan6.com, Jakarta - Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya sudah ditahan Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) itu dalam menjalankan praktik rasuah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat justru dijadikan mitra.
Advertisement
"Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Cara yang dilakukan, dengan memainkan proses verifikasi kelayakan SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka," katanya.




