Aktor Nick Pasqual Divonis 32 Tahun Penjara Usai Tusuk Mantan Kekasih 20 Kali

medcom.id
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Aktor Nick Pasqual dijatuhi hukuman penjara 32 tahun hingga seumur hidup. Hukuman ini dijatuhkan atas aksi penusukan yang dilakukannya terhadap sang mantan kekasih, Allie Shehorn, pada 2024 lalu.
 
Melansir dari Deadline, vonis tersebut dibacakan pada Selasa di Pengadilan San Fernando atas rentetan tindak pidana yang dilakukannya sepanjang periode Januari hingga Mei 2024. Vonis Maksimal untuk Nick Pasqual "Vonis hukum 32 tahun hingga seumur hidup hari ini menjadi bentuk pertanggungjawaban Nick Pasqual atas tindakan keji yang ia lakukan terhadap seseorang yang pernah mencintai dan memercayainya," ujar Jaksa Wilayah Nathan J. Hochman dalam pernyataan resminya.
 
Dalam persidangan, Allie Shehorn hadir langsung untuk memberikan kesaksian yang memberatkan mantan kekasihnya itu. Nathan J. Hochman mengatakan bahwa kesaksian yang disampaikan oleh penata rias tersebut menjadi poin krusial dalam menjatuhkan vonis.

"Allie Shehorn secara ajaib berhasil selamat dan dengan berani menghadapi pelaku di pengadilan untuk bersaksi atas kekejaman yang ia alami. Kesaksiannya di persidangan menjadi poin krusial dalam memastikan vonis bersalah, sehingga Pasqual tidak lagi memiliki kebebasan untuk menyakiti orang lain,” jelas Nathan J. Hochman.

Baca Juga :

Kasus Penipuan Rp2,3 Miliar Mandek, Bunga Zainal dan Suami Ngadu ke Propam
  Dampak Trauma Korban dan Kesaksian di Persidangan Ia menambahkan bahwa dalam sidang pembacaan vonis tersebut, Allie Shehorn juga menyampaikan dampak psikologis dan fisik yang dialaminya secara emosional. Oleh karena itu, Nathan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan dalam rumah tangga tumbuh subur ketika korbannya hidup dalam ketakutan dan memilih bungkam.
 
"Masalah ini bisa berujung pada kekerasan yang mengancam nyawa, dan sayangnya, terlalu banyak korban yang tidak pernah mendapat kesempatan untuk melihat pelaku diseret ke meja hijau,” pungkas Nathan.
 
Sebelumnya, Nick Pasqual dinyatakan bersalah oleh juri atas sejumlah dakwaan pada Mei 2026. Dakwaan tersebut mulai dari percobaan pembunuhan, pemerkosaan dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan terhadap pasangan, hingga dakwaan khusus terkait penganiayaan berat bermotif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga :

Alasan Raffi Ahmad Jalani Operasi: Ada Benjolan di Bahu
  Kronologi Penusukan Brutal Berdasarkan keterangan dari Kantor Kejaksaan Wilayah Los Angeles, juri juga menyatakan pria berusia 36 tahun tersebut terbukti menggunakan senjata tajam jenis pisau saat melancarkan aksinya.
 
Pihak berwenang mengungkapkan bahwa pemain serial How I Met Your Mother itu membobol rumah Shehorn di kawasan Sunland sekitar pukul 04.30 dini hari pada 23 Mei 2024.
 
Nick Pasqual kemudian menusuk korban lebih dari 20 kali sebelum akhirnya kabur dan ditangkap di pos pemeriksaan perbatasan Texas.
 
Pascakejadian, Allie Shehorn dilaporkan langsung menjalani operasi darurat dan harus dirawat selama beberapa hari di ruang ICU.

Baca Juga :

Tio Pakusadewo Kembali Dirawat di Rumah Sakit, Sahabat Galang Donasi Biaya Pengobatan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu: Lawatan Presiden Prabowo bawa manfaat nyata untuk Indonesia
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Kementan Buka Beasiswa SDM Sawit 2026, Kuliah Gratis hingga Sertifikat Kompetensi
• 47 menit lalukompas.tv
thumb
Zuckerberg Akhirnya Tobat Setelah Terus-Terusan Zalim ke Pegawai
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Media Dunia Soroti Lengsernya Dadan, Polemik MBG Prabowo Jadi Perhatian Internasional
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polisi Ambil Sampel Puing-Puing di Kemayoran untuk Identifikasi Penyebab Kebakaran
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.