Palembang, VIVA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT, terkait kasus suap proyek.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan penangkapan itu juga dilakukan bersamaan dengan seorang oknum PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel berinisial AK alias L.
Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten PALI tahun anggaran 2024.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) untuk menetapkan IT dan AK alias L sebagai tersangka," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung menjalani tindakan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Adapun kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK mengajak seorang rekanan bernama H untuk bertemu dengan IT - yang saat itu berstatus sebagai Calon Wakil Bupati PALI - di kediaman pribadinya.
Adapun dalam pertemuan tersebut, para tersangka diduga membahas pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI bernilai sekitar Rp10 miliar.
Sebagai imbalan agar mendapatkan proyek tersebut, korban H diminta menyediakan uang komitmen (commitment fee) sebesar Rp1 miliar.
Korban H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872.500.000.
Dari total tersebut, penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai melalui tersangka AK di rumah korban yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Saat ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel masih terus melakukan pendalaman dan penggeledahan guna melengkapi berkas perkara serta mencari keterlibatan pihak-pihak lain dalam aliran dana suap tersebut. (Ant)





