Kepala BSKDN: Inovasi Daerah Harus Menjadi Solusi yang Bisa Ditularkan

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan inovasi daerah harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan publik sekaligus dapat ditularkan kepada daerah lain melalui proses replikasi.

Dengan demikian, inovasi tidak berhenti sebagai keberhasilan lokal semata, tetapi menjadi praktik baik yang mempercepat peningkatan kinerja pemerintahan di berbagai daerah.

BACA JUGA: Wamendagri Bima Arya Apresiasi Inovasi Daerah, Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

Hal tersebut disampaikan Yusharto Huntoyungo dalam Rapat Koordinasi Penguatan Inovasi Daerah Tahun 2026 di Aula Peteng Karuhei II Komplek Kantor Wali Kota Palangka Raya pada Rabu, 3 Juni 2026.

BACA JUGA: Kepala BSKDN Ingatkan HSU Pentingnya Siklus Pembaruan Inovasi Daerah, Jangan Stagnan

Rakor Penguatan Inovasi Daerah Tahun 2026 di Palangka Raya, Rabu (3/6). Foto: Humas BSKDN

Lebih lanjut dalam paparannya Yusharto mengatakan, inovasi daerah merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

BACA JUGA: Kota Mojokerto Pertahankan Predikat Terinovatif, Kepala BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi

Karena itu, inovasi tidak boleh dipahami sebatas digitalisasi layanan, melainkan sebagai upaya pembaruan yang mampu menciptakan solusi atas berbagai persoalan publik.

“Faktanya, data dari BSKDN menunjukkan bahwa dari lebih dari 36 ribu inovasi daerah yang tercatat, sebagian besar merupakan inovasi non-digital. Jadi jangan ragu untuk memulai inovasi, mulai dari yang sederhana tetapi mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat,” ujar Yusharto.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, inovasi daerah harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain mengandung pembaruan, memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak menimbulkan pembebanan yang tidak sesuai ketentuan, menjadi kewenangan daerah, serta dapat direplikasi.

Aspek replikasi menjadi penting karena memungkinkan praktik-praktik baik yang telah terbukti berhasil di suatu daerah untuk diterapkan dan dikembangkan di daerah lainnya.

Yusharto mengatakan, banyak inovasi daerah yang lahir melalui proses replikasi dengan melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

Melalui pendekatan tersebut, daerah tidak harus selalu memulai dari nol dalam menciptakan inovasi.

“Sebagian besar inovasi yang dihasilkan daerah dilakukan melalui proses replikasi. Namun, replikasi bukan berarti menyalin begitu saja, melainkan mengadopsi dan mengembangkan inovasi yang telah berhasil agar sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,” jelasnya.

Dirinya juga menekankan, inovasi daerah harus menjadi budaya yang terus berkembang di lingkungan pemerintahan.

Inovasi tidak boleh berhenti setelah berhasil diterapkan, tetapi perlu terus diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan.

Dia juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh aktor pembangunan dalam ekosistem inovasi daerah, mulai dari kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat.

Menurutnya, ide-ide segar yang lahir dari berbagai pihak, termasuk ASN muda yang baru bergabung dalam birokrasi, dapat menjadi sumber pembaruan yang berharga bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dinamika inovasi pada dasarnya tidak ada matinya. Inovasi akan terus hidup karena selalu diperbarui dan dikembangkan untuk menjawab tantangan yang muncul dari waktu ke waktu,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga mengingatkan, pemerintah telah memberikan ruang dan perlindungan hukum bagi ASN untuk berinovasi.

Berdasarkan Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ASN tidak dapat dipidana apabila uji coba inovasi daerah yang dilakukan tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk dukungan pemerintah agar aparatur tidak takut berkreasi dan melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penguatan budaya inovasi yang berorientasi pada manfaat dan kemudahan replikasi, BSKDN berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan daya saing, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pembangunan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif menuju Indonesia Emas 2045.

"Sekali lagi, replikasi inovasi ini sangat efektif mendukung pertumbuhan suatu daerah, sejauh berpegang pada prinsip menyesuaikan dengan potensi daerah masing-masing bukan menirunya sama persis," pungkasnya. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Open 2026: Langsung Kalah di Babak Pertama, Fajar/Fikri Akui Kesulitan Menembus Tembus Pertahanan Chen/Liu
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Sekjen PDIP Tiba di Dili, Bahas Rencana Megawati ke Timor Leste Terima Penghargaan
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Cegah Kecelakaan Kereta Bekasi Terulang, KAI Diminta Terapkan Teknologi Proteksi Modern
• 4 jam lalukompas.com
thumb
OTT di Imigrasi, KPK Minta Wamen Imipas Silmy Karim Kooperatif Jalani Pemeriksaan | KOMPAS MALAM
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Deretan Kendaraan yang Disita KPK Hasil OTT Imigrasi Jakbar
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.