Dadan Hindayana Diborgol Kejagung, Ternyata Punya Harta Rp9,02 Miliar

cnbcindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita
Foto: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggelandang mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang baru saja dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari kursi.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) per 14 Maret 2025, Dadan memiliki harta kekayaan sejumlah Rp9.022.400.000.

Harta tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar di kawasan Bogor, Jawa Barat.


Selain itu, Dadan juga mempunyai aset kendaraan yang merupakan hasil sendiri senilai Rp1,4 miliar.

Di sisi lain, Dadan juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp322,4 juta, serta kas dan setara kas Rp1,4 miliar.

Baca: Purbaya Ngaku Ikut Laporkan Mantan Kepala BGN Dadan Soal Korupsi MBG

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 dan 2026.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG yang dimulai pada 6 Januari 2025 memakan anggaran Rp 85,7 triliun pada tahun 2025 dan Rp 286 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Menurut dia, program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat yang terafilisasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan2 terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca: Kejagung Beberkan 'Dosa' Dadan Cs, Ada Pengadaan 21.801 Motor Listrik

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggelandang mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggelandang mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Andalkan Proyek Pemerintah,Bisnis Logistik Siap Melesat di 2026

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiga Cara Allah Kabulkan Doa
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Spesifikasi Lengkap JETOUR T1, SUV Hybrid Baru dengan Teknologi i-DM dan Fast Charging
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
‎Ibnu Jamil Tak Paksa Anak Ikuti Hobinya, Punya Cara Jitu Tanamkan Cinta Olahraga
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-19 Vs Timor Leste di Piala AFF U-19 2026 Malam Ini: Tonton di SCTV, Indosiar, dan Vidio
• 8 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.