Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terus menjadi sorotan publik. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), banyak pihak mempertanyakan bentuk dugaan korupsi yang sebenarnya dilakukan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak hanya Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami besaran keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka. Namun, Kejagung mengungkap terdapat dua sumber utama yang menjadi fokus penyidikan, yakni dugaan permainan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dugaan markup pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Dugaan Permainan dalam Penunjukan Mitra SPPG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan terhadap total keuntungan yang diduga dinikmati para tersangka.
"Perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya," tuturnya, dikutip Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses penunjukan mitra pembangunan SPPG. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pembangunan titik layanan MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terhubung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menduga sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap dapat masuk ke dalam program setelah memperoleh perlakuan khusus dalam proses verifikasi.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tersebut berdampak besar karena setiap SPPG menerima insentif operasional dari program MBG. Dana insentif itu diduga mengalir kepada yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi diantaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," kata dia.
Dugaan Markup Proyek Pengadaan
Selain menelusuri aliran dana dari insentif SPPG, Kejagung juga mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh melalui berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.




