jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (3/6) tentang PPPK paruh waktu sudah dapat kepastian soal gaji ke-13, pencairan sudah tahap leger, hingga hasil pertemuan Kemenpan RB bikin lega. Simak selengkapnya!
1. Ini Hasil Pertemuan PPPK, P3K PW, DPR, dan KemenPANRB, Melegakan
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Penting untuk PNS-P3K, ASN Dipastikan Aman, PPPK Paruh Waktu Gajinya Setara UMPÂ
PPPK, PPPK paruh waktu (P3K PW), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melakukan pertemuan pada Selasa (2/6).
Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya sudah menyampaikan aspirasi baik PPPK maupun PPPK Paruh waktu (P3K PW).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji ke-13 PPPK Sudah Tersedia, Kalau Alih Status P3K PW Jadi PNS Kapan? Ternyata Ada Sinyal Positif
"Kami menyampaikan urgensi peralihan PPPK menjadi PNS dan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK harus segera dilakukan," kata Fadlun kepada JPNN, Rabu (3/6/2026).
Baca Selengkapnya di Bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kapan Gaji ke-13 Cair? Semua ASN Dapat, tetapi Pemotongan TPP Bikin PPPK Makin Terjepit
Ini Hasil Pertemuan PPPK, P3K PW, DPR, dan KemenPANRB, Melegakan
2. 2 Pejabat Menyampaikan Peringatan, PNS dan PPPK Jangan Menyepelekan
Dua pejabat Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan peringatan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemkot setempat.
Peringatan untuk para ASN disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Iing Daiman.
Kedua pejabat tersebut menegaskan bahwa Pemkot Cirebon akan menghentikan pembayaran gaji ASN yang mangkir atau tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Baca Selengkapnya di Bawah:
2 Pejabat Menyampaikan Peringatan, PNS dan PPPK Jangan Menyepelekan
3. Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? PPPK Paruh Waktu Sudah Mendapat Kepastian
Berikut ini kabar gembira bagi para PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Kapan gaji ke-13 ASN cair? Pemprov Sumsel memastikan pencairan gaji ke-13 kepada 30.588 aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra mengatakan penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada 2-7 Juni 2026 setelah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan proses pencairan.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? PPPK Paruh Waktu Sudah Mendapat Kepastian
4. Gaji ke-13 ASN Serentak, PPPK Paruh Waktu Jangan Ikut Menunggu, ya
Pencairan gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK di lingkup pemerintah kabupaten/kota se- Nusa Tenggara Barat (NTB) diusahakan bisa dilakukan serentak.
Pemerintah Kota Mataram, NTB, sudah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sekitar Rp28,2 miliar.
Namun, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan saat ini Pemkot Mataram sedang menunggu kepastian waktu pencairan gaji ke-13 ASN di pemerintah pusat yang disebut mulai 2 Juni 2026.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Gaji ke-13 ASN Serentak, PPPK Paruh Waktu Jangan Ikut Menunggu, ya
5. Pencairan Gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK Sudah Tahap Leger
Hari ini sudah 3 Juni 2026, kapan gaji ke-13 ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cair?
Diketahui, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan bertahap mulai 2 Juni 2026.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Provinsi Banten, menganggarkan Rp 51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkup pemda setempat.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Pencairan Gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK Sudah Tahap Leger
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Menpan RB Beri Catatan, PPPK Paruh Waktu Jangan Khawatir soal Gaji Ke-13, Alhamdulillah
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




