Indonesia Terancam Tarif Impor Tambahan AS, Gara-Gara Dugaan Barang Hasil Kerja Paksa

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia merespons langkah Amerika Serikat yang memasukkan Indonesia dalam investigasi perdagangan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 terkait dugaan kegagalan sejumlah negara mencegah masuknya barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah telah mencermati pengumuman Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengenai hasil investigasi sementara tersebut dan menegaskan komitmen Indonesia terhadap perlindungan tenaga kerja serta penghormatan hak asasi manusia.

“Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Langkah USTR ini menjadi perhatian serius karena berpotensi berujung pada pengenaan tarif tambahan terhadap produk dari puluhan negara yang dinilai belum efektif menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Indonesia termasuk dalam 60 ekonomi yang menjadi objek investigasi.

Merespons pengumuman yang dirilis USTR pada 2 Juni 2026, pemerintah menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan lanjutan yang disiapkan otoritas perdagangan AS, termasuk penyampaian tanggapan tertulis (written comment) dan partisipasi dalam public hearing.

“Selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing,” ujar Haryo.

Pemerintah juga memastikan jalur diplomasi tetap menjadi prioritas selama proses investigasi berlangsung.

“Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat,” katanya.

Selain itu, pemerintah menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap barang impor guna memastikan tidak ada produk yang masuk ke Indonesia yang berasal dari praktik kerja paksa.

“Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa,” tutur Haryo.

Dalam pengumumannya, USTR menyatakan telah menemukan bahwa tindakan, kebijakan, dan praktik dari 60 ekonomi terkait kegagalan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa dianggap tidak masuk akal serta membebani perdagangan Amerika Serikat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transformasi Rayhan Hannan: Dari Awal Musim BRI Super League yang Berat hingga Menembus Timnas Indonesia
• 19 jam lalubola.com
thumb
Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Canda Ketua Komisi VII Protes Nggak Disapa Menpar Saat Rapat: Apa Salah Saya?
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Menlu Sugiono Bertemu Menlu Madagaskar, Bahas Kerja Sama Politik hingga Ekonomi
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
PSSI Ambil Alih Biaya Akomodasi Peserta Piala AFF U-19 2026 di Sumut
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.