REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Pusat Fatwa Elektronik Global Al-Azhar yang berada di bawah naungan Al-Azhar Asy-Syarif Mesir menjelaskan tata cara mengqadha sholat yang terlewat ketika seseorang sedang dalam perjalanan (safar).
Penjelasan ini disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan seorang penanya yang bertanya, "Jika seseorang meninggalkan sholat ketika sedang bepergian, lalu baru mengqadhanya setelah kembali ke rumah, bagaimana cara melaksanakannya?"
Baca Juga
Ilusi Kemenangan Benteng Beaufort dan Jebakan Hizbullah, Tentara Israel Bertumbangan 48 Jam Terakhir
Trump Bekukan Serangan ke Lebanon, Netanyahu Membangkang, Iran Beri Peringatan Keras
Lebih dari 150 Ribu Warga Hengkang dari Israel dan tak Kembali, 6 Fakta Ini Ungkap Kebenarannya
Komite Fatwa Al-Azhar menjelaskan bahwa seorang Muslim wajib melaksanakan salat pada waktunya dan tidak boleh menundanya hingga keluar dari waktunya, kecuali terdapat rukhsah (keringanan syariat) atau uzur yang dibenarkan.
Dalam keterangan yang diunggah melalui laman resmi Facebook mereka, dikutip Republika.co.id,Kamis (4/6/2026), komite menjelaskan bahwa syariat Islam memberikan keringanan kepada musafir berupa kebolehan mengqashar sholat yang berjumlah empat rakaat serta menjamak beberapa sholat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Keringanan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan dan untuk menghilangkan kesulitan selama perjalanan, tulis Komite itu.
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang sedang dalam perjalanan lalu melewatkan sholat empat rakaat, kemudian baru mengingat atau mampu melaksanakannya setelah kembali ke tempat tinggalnya.
Apakah ia harus mengqadhanya dengan empat rakaat karena status safarnya telah berakhir, atau cukup dua rakaat karena ketika sholat itu diwajibkan ia masih dalam keadaan safar?
Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, sholat yang terlewat saat safar dan diqadha setelah kembali ke tempat tinggal tetap dilakukan secara qashar, yaitu dua rakaat.
Mereka berdalil dengan hadis riwayat Anas bin Malik RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: