Pemerintah memperketat wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen agar insentif ini dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak.
Pemerintah memperketat wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen agar insentif ini dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak.