Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait usulan pengenaan tarif bea masuk tambahan 10% terhadap produk Indonesia yang diajukan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Johni Martha mengatakan, Kemendag masih mempelajari substansi usulan tersebut.
"Saat ini, Kemendag masih mempelajari secara menyeluruh substansi usulan tersebut dan implikasinya terhadap perdagangan Indonesia," ujar Johni kepada Bisnis, Kamis (4/6/2026).
Usulan USTR tersebut berkenaan dengan hasil investigasi terhadap 60 negara dan wilayah ekonomi terkait penerapan larangan impor barang hasil kerja paksa berdasarkan Section 301 Trade Act 1974.
Dalam hasil investigasi tersebut, Indonesia termasuk dalam enam negara yang dinilai gagal menegakkan secara efektif larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa. Lima negara lainnya adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Johni menjelaskan bahwa menurut USTR, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dinilai telah memiliki kerangka kebijakan maupun komitmen terkait pencegahan masuknya barang impor yang diproduksi dengan kerja paksa.
Baca Juga
- RI Dinilai Gagal Cegah Impor Barang Hasil Kerja Paksa, AS Ancam Kerek Tarif 10%
- Kadin Peringatkan Ancaman Tarif AS 10%, Ekspor Tekstil-Manufaktur RI Terancam
"Maka, Indonesia diusulkan untuk dikenakan tarif tambahan [additional duties] sebesar 10%, yang merupakan kategori tarif tambahan terendah pada usulan tersebut," kata Johni.
Indonesia, lanjutnya, juga ditempatkan bersama sejumlah mitra utama Amerika Serikat, seperti Kanada dan Uni Eropa, yang dinilai telah memiliki langkah atau instrumen untuk melarang impor barang yang berkaitan dengan praktik kerja paksa.
Sementara itu, negara yang dinilai belum memiliki atau belum menerapkan kebijakan serupa secara efektif diusulkan untuk dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi, yakni sebesar 12,5%.
Kemendag menyatakan akan terus mencermati perkembangan proses di USTR dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Setiap langkah yang diambil akan mempertimbangkan efektivitas implementasi kebijakan, kepentingan nasional, serta keberlanjutan dan daya saing dunia usaha Indonesia.
"Kemendag juga akan terus memantau setiap dinamika perdagangan global dan memastikan agar industri dalam negeri tetap terjaga. Kemendag berkomitmen untuk senantiasa membuka akses pasar ke berbagai negara tujuan ekspor, termasuk Amerika Serikat," tutur Johni.
Sebelumnya, pada Selasa (2/6/2026), USTR mengumumkan hasil investigasi terhadap 60 negara dan wilayah ekonomi terkait penerapan larangan impor barang hasil kerja paksa berdasarkan Section 301 Trade Act 1974.
USTR menyatakan kegagalan suatu negara menerapkan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak adil, mengganggu perdagangan internasional, serta membuka peluang masuknya produk yang diproduksi dengan praktik eksploitasi tenaga kerja ke rantai pasok global.
“Gagalnya mitra dagang utama kami menangani impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Kondisi ini memaksa pekerja Amerika bersaing secara tidak adil di pasar global,” ujar U.S. Trade Representative Jamieson Greer dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/6/2026).
Sebagai tindak lanjut, USTR mengusulkan pengenaan tarif tambahan terhadap seluruh produk yang berasal dari negara-negara yang menjadi objek investigasi.
Meski demikian, usulan tersebut belum berlaku. USTR masih membuka periode konsultasi publik hingga 6 Juli 2026 dan akan menggelar dengar pendapat pada 7 Juli 2026 sebelum menetapkan kebijakan final. Adapun, investigasi ini dimulai pada 12 Maret 2026.





