Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Ketiga tersangka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sanjaya yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Syarief Sulaeman Nahdi selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi dan menemukan bukti yang dinilai cukup.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik telah mendalami laporan-laporan masyarakat serta berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka memiliki posisi kunci dalam organisasi BGN yang berperan sentral dalam pelaksanaan program MBG. Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN bertanggung jawab atas keseluruhan manajemen dan pengawasan program.
Sementara Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung mengemban tugas-tugas penting dalam operasional dan pengembangan organisasi. Jabatan strategis ini memungkinkan mereka terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengadaan yang kini menjadi sorotan dalam penyidikan korupsi.
Kronologi Kasus Korupsi Program MBGKasus korupsi ini bermula dari adanya laporan masyarakat dan temuan internal yang mengindikasikan sejumlah yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga sejumlah yayasan tersebut berkaitan dengan para tersangka.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Dirdik Kejagung.
Jika merujuk pada ketentuan, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Tapi fakta di lapangan, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Tak hanya itu, lanjut Dirdik Kejagung, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan Hindayana dan Sony Sanjaya.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh Saudara DH, SS dan LP," ungkap Dirdik JAM PIDSUS, dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung.
Mark Up Pengadaan BarangSelain soal mitra SPPG, fokus penyidikan lainnya adalah masalah pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan program MBG, termasuk perolehan kendaraan dan sepeda motor listrik yang sudah terealisasi namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Dirdik mengungkap bahwa Dadan Hindayana bersama dengan dua tersangka lainnya secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Intervensi tersebut diduga telah menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan.
"Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG," terang Syarief.
Pemborosan Keuangan NegaraKejagung menilai adanya dugaan pemborosan dalam program BGN, di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02.
Anggaran tersebut telah dibayarkan ke PT. YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up.
Tak hanya itu, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan 31.994 unit tablet, serta pengadaan 5.400 televisi 75 Inch yang seluruhnya tidak sesuai ketentuan alias adanya mark up yang tidak masuk akal.
"Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.





