Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 3 Juni 2026.
"KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.
Budi menjelaskan, delapan tersangka itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
"Delapan orang yang tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama," tutur dia.
Para tersangka tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Berikut merupakan daftar 8 orang yang ditahan KPK:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).




