KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka hasil OTT di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar). KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Penerapan dua pasal ini, kata budi, sudah sesuai dengan temuan penyidik. Tindakan para tersangka dinilai sudah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.
"Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," kata Budi.
Budi turut mengungkapkan nilai pemerasan dari kasus yang menjerat Silmy Karim dkk. Budi menyebut, sejauh ini total nilai pemerasan yang diketahui mencapai ratusan miliar.
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ungkap Budi.
Penyidik, kata Budi, turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada juga logam mulia serta sejumlah kendaraan.
"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dollar, ada Singapore dollar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur Budi.
(kuf/rfs)





