JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK langsung menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing atau WNA di Indonesia.
Selain Silmy Karim, KPK juga turut menahan tujuh tersangka lainnya selama 20 hari ke depan.
"Delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Orang Lainnya Tersangka
Dalam kasus ini, kata Budi, Silmy Karim Cs dijerat Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Juga Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
"Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12e maupun 12B besar. Artinya kumulatif, semua unsurnya sudah terpenuhi," ucapnya dilaporkan Jurnalis KompasTV, Masni Rahmawatti.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.
Budi menyebut penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan expose atau gelar perkara, serta berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim), yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024."
Selengkapnya, berikut delapan tersangka yang dimaksud:
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- wamen imipas silmy karim
- silmy karim jadi tersangka
- silmy karim ditahan kpk
- kasus korupsi
- pengurusan izin tinggal wna





