Togar Situmorang Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak, Praktisi: Profesi Advokat Kini Terancam

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

DENPASAR, DISWAY.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak upaya banding dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan advokat senior Dr Togar Situmorang, Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim bahkan memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

BACA JUGA:Kata Pakar soal Hak Imunitas Advokat dalam Vonis Togar Situmorang

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Frida Ariyani. Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan penahanan terhadap terdakwa dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung 3 Juni hingga 2 Juli 2026. 

Dalam penetapannya terkait tahanan terdakwa hanya ditandatangani dua hakim dari tiga yang hadir. Masing-masing Hakim Frida Anyani dan Ni Made Sudani. Sementara itu Tito Suhud tidak membubuhkan tandatangan.

“Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Togar Situmorang dalam tahanan kota paling lama 30 hari,” demikian bunyi amar putusan.

Praktisi hukum Minola Sebayang mengaku prihatin atas persoalan hukum rekannya Togar Situmorang terkait putusan di tingkat pertama dan banding Pengadilan Tinggi Denpasar.

"Yang pasti saya prihatin di mana ada rekan advokat yang dalam menjalankan tugasnya mendapatkan proses hukum, seperti seolah-olah ada kriminalisasi," ujar Minola yang dihubungi via seluler.

Ia mengaku telah mendapatkan informasi dari Togar terkait hal ini. Di mana persoalan hukum yang dihadapi rekannya tersebut awalnya dari honorarium dengan kliennya.

"Honorarium ini kan sifatnya keperdataan. Kan begitu. Advokat juga tidak pernah menjanjikan bahwa perkara yang dipegangnya itu akan menang. Bahwa satu perkara ada resiko menang dan resiko kalah," katanya.

Minola menekankan bahwa setiap perkara yang dihadapi bisa digugat oleh klien jika kalah lalu dibilang penipuan, ini bisa mengancam profesi advokat secara keseluruhan.

"Kalau misalnya setiap perkara yang tidak bisa kita menangkan, lalu digugat oleh klien dibilang penipuan. Bahaya lah kita. Kalau sudah inkrah, kan bisa jadi yurisprudensi," katanya.

BACA JUGA:Advokat Senior Tangani Praperadilan Lee Kah Hin, Maqdir Ismail: Sumpah Palsu Tidak Ada

Padahal keduanya terikat dalam perjanjian hak kuasa, dimana telah terjadi kesepakatan untuk memberikan wewenang kepada Togar Situmorang atas nama si pemberi kuasa. Total ada 21 hak kuasa diterima Togar.

"Harusnya masuk ranah etik dulu. Kalau memang misalnya kita melihat dari proses awal itu ada sesuatu yang advokat ini tidak seharusnya melakukan hal seperti itu," katanya.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah ke Rp18 Ribu, DPR Minta Kemenkeu dan BI Lakukan Konsolidasi Moneter
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral Trotoar Ditutup Besi di Serpong Tangsel, Pengelola Langsung Potong Pembatas
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Kejagung Masih Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta Terkait Kasus MBG
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Sedang Berlangsung! Link Timnas Indonesia U-19 vs Timor Leste di Piala AFF 2026
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
BGN Bantah Isu Penghentian Penyaluran Dana SPPG, Layanan Tetap Berjalan
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.