JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menyegel rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan 'KPK line' atau penyegelan yang di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: KPK Duga Silmy Karim Terima Uang Pengurusan Dokumen Keimigrasian Sejak Jadi Dirjen Imigrasi
Budi Prasetyo mengatakan penyegelan dilakukan untuk kebutuhan penggeledahan di waktu selanjutnya.
Meski demikian, Budi belum merinci ruang mana saja dari rumah Silmy yang disegel. Dia mengatakan penyegelan baru dilakukan semalam.
"Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam ya," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Kekayaan Rp 234,5 M
Silmy menjadi tersangka pemerasanKPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi pada Kamis (4/6/2026).
Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Istana Segera Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Ditahan KPK
Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan KPK usai OTT:
1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)





