Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi UU, Kamis (4/6/2026).
Keputusan ini diambil oleh persetujuan seluruh anggota DPR pada Sidang Paripurna pagi ini yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Dasco pada Sidang Paripurna tersebut.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir pada forum tersebut.
Sehari sebelumnya, Komisi XI DPR telah menyetujui draf yang sudah selesai dibahas di tingkat Panja tersebut. Rancangan omnibus law sektor keuangan ini telah dibahas sejak 4 Februari 2026.
Rapat Kerja Komisi XI DPR itu diawali dengan laporan panja yang disampaikan oleh Ketua Panja, yang dijabat oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal.
Baca Juga
- Revisi UU P2SK Disetujui, Kebijakan BI Wajib Dukung Sektor Riil & Lapangan Kerja
- Tok! Komisi XI DPR Setujui Revisi UU P2SK Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
- Panja Perubahan UU P2SK Hasilkan 17 Poin Revisi, Ada Kelembagaan BI hingga KEK Finansial
Setelah laporan panja, para anggota dewan juga saling mendengarkan dan menyampaikan pandangan mini seluruh fraksi. Hasilnya, seluruh anggota Komisi Keuangan DPR menyetujui agar rancangan beleid ini dibawa ke Sidang Paripurna.
"Kedelapan fraksi Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi Undang-Undang," ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sambil mengetuk palu sidang dan disetujui oleh seluruh anggota komisi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah menyelesaikan proses pembahasan revisi Omnibus Law Sektor Keuangan yakni UU No.4/2023.
Ketua Panja RUU Perubahan P2SK Mohamad Hekal menjelaskan bahwa secara resmi Komisi XI DPR telah memulai pembahasan revisi omnibus law ini mulai 4 Februari 2026 dalam rapat kerja bersama perwakilan pemerintah, yang di antaranya diwakili oleh Menteri Keuangan.
Kemudian, pembahasan di tingkat panja dimulai sejak 31 Maret 2026, dan dilanjutkan pada 1-2 April 2026, 6-7 April 2026, serta 2-3 Juni 2026, di mana Tim Penyusun dan Tim Sinkronisasi bekerja secara simultan .
Selama proses itu juga, Panja sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan lain seperti BI, OJK, LPS, Perbanas, Himbara, asosiasi serta pakar.
Dalam pembahasan, Panja membahas total 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM), dengan perincian 805 DIM Batang Tubuh dan 407 DIM Penjelasan.
"Berdasarkan hasil kerja tim penyusun dan tim sinkronisasi, telah tersusun draf RUU Perubahan UU P2SK yang terdiri 2 pasal romawi dan 105 angka perubahan, dengan total 145 pasal secara keseluruhan," jelas Hekal dalam rapat kerja Komisi XI DPR itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pria yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR ini turut memerinci 17 pokok materi muatan yang telah disepakati pada pembahasan panja, yaitu:
- 1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
- 2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- 3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI);
- 4. Evaluasi kinerja LPS, PJK, dan BI oleh DPR;
- 5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah;
- 6. Demutualisasi Bursa Efek dalam pasar modal;
- 7. Transfer margin transaksi pada pasar keuangan;
- 8. Surat utang Danantara;
- 9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi;
- 10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas;
- 11. Bursa mineral dan komoditas strategis;
- 12. Aset kripto;
- 13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring;
- 14. Pusat finansial internasional Indonesia;
- 15. Penanganan piutang macet pada UMKM;
- 16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan dan mekanisme keadilan restoratif; dan
- 17. Bank dalam penyehatan.





