Kejagung Inventarisasri SPPG Terafiliasi Dadan CS, Korupsi MBG Rugikan Negara Miliaran Rupiah per Hari

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejagung Inventarisasi SPPG Terafiliasi Dadan CS, Korupsi MBG Rugikan Negara Miliaran Rupiah per Hari. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir.

Setelah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama wakilnya, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya sebagai tersangka, penyidik kini fokus menginventarisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan ketiganya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi yayasan-yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat namun tetap memperoleh status sebagai mitra BGN dalam pengelolaan SPPG.

“Kami akan berkoordinasi dengan BGN, karena sekarang kami sedang menginventarisir yayasan-yayasan yang terafiliasi dan yang sebenarnya tidak berhak menerima atau menjadi mitra dari BGN,” ujar Syarief, Kamis (4/6).

Menurutnya, yayasan yang menjadi mitra BGN seharusnya memenuhi berbagai persyaratan dan mekanisme verifikasi yang ketat. Namun dalam perkara ini, penyidik menemukan indikasi adanya yayasan yang tidak layak dan tidak memenuhi kriteria, tetapi tetap lolos menjadi mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi.

Syarief mengungkapkan, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan besar dari penunjukan tersebut.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut kemudian mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” jelasnya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan bahwa keterlibatan Dadan, Lodewyk, dan Sony tidak tercantum secara langsung dalam dokumen yayasan. Nama-nama yang tercatat sebagai pengurus maupun pemilik merupakan pihak lain.

Meski demikian, penyidik menduga yayasan tersebut tetap berada di bawah kendali para tersangka.

“Bentuk afiliasinya berarti yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik mereka melalui orang lain. Jadi menggunakan nama pihak lain, tetapi dikendalikan oleh para tersangka,” tegas Syarief.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan memeriksa ketiganya secara intensif.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.

“Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Jeffry.

Ketiga mantan unsur pimpinan BGN tersebut kini telah ditahan oleh penyidik JAM Pidsus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Kejagung masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh yayasan pengelola SPPG yang diduga memiliki hubungan dengan para tersangka. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF U-19 2026: Tayang di Mana dan Jam Berapa
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Netizen Bongkar! Deretan Skandal MBG di Bawah Dadan Hindayana
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Senyum Anak-Anak Pedalaman Mengembang Saat Menerima Ribuan Buku Baru dari PNM
• 20 jam laludisway.id
thumb
Diseret dalam Pledoi Kasus Chromebook, Begini Respons Jokowi
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Biaya operasional KAI naik, tarif tiket masih bertahan
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.