Pada Kamis 4 Juni 2026 pukul 10.30 WIB, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp15.000 per gram. Penurunan ini menempatkan harga emas Antam pada level Rp2.759.000 per gram.
Pada pembukaan pagi hari harga emas Antam masih berada di posisi Rp2.774.000 per gram. Harga emas 4 Juni 2026 menjadi Rp2.759.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan GramasiHarga emas batangan Antam per 4 Juni 2026 tercatat mengalami penurunan dari harga pembukaan pagi hari. Adapun rincian harga emas mulai dari gramasi terkecil hingga terbesar adalah sebagai berikut:
-
0,5 gram: Rp1.429.500 (turun dari Rp1.437.000)
-
1 gram: Rp2.759.000 (turun dari Rp2.774.000)
-
2 gram: Rp5.458.000 (turun dari Rp5.488.000)
-
3 gram: Rp8.162.000 (turun dari Rp8.207.000)
-
5 gram: Rp13.570.000 (turun dari Rp13.645.000)
-
10 gram: Rp27.085.000 (turun dari Rp27.235.000)
-
25 gram: Rp67.587.000 (turun dari Rp67.962.000)
-
50 gram: Rp135.095.000 (turun dari Rp135.845.000)
-
100 gram: Rp270.112.000 (turun dari Rp271.612.000)
-
250 gram: Rp675.015.000 (turun dari Rp678.765.000)
-
500 gram: Rp1.349.820.000 (turun dari Rp1.357.320.000)
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.699.600.000 (turun dari Rp2.714.600.000)
Pilihan gramasi emas Antam yang bervariasi mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Kebijakan Pajak dalam Transaksi Emas AntamTransaksi pembelian dan penjualan kembali emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berikut ketentuan pajak yang berlaku:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)Pembeli emas batangan Antam wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif berbeda berdasarkan kepemilikan NPWP:
-
0,45% dari nilai transaksi untuk pembeli dengan NPWP
-
0,9% dari nilai transaksi untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Ketentuan Pajak Buyback Emas AntamPenjualan kembali emas Antam (buyback) juga dikenakan pajak, terutama bagi transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta. Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, tarif pajak buyback adalah:
-
1,5% untuk pemilik NPWP
-
3% untuk non-NPWP
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.





