RI Bakal Komunikasi dengan AS Usai Trump Siapkan Tarif Baru untuk 60 Negara

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Indonesia merespons terkait Presiden AS Donald Trump mengusulkan tarif impor baru minimal 10 persen terhadap barang dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia.

Keinginan Trump yang disampaikan lewat Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) itu merupakan bagian dari hasil investigasi sementara USTR berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 terkait upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan pihaknya bakal terus berkomunikasi dengan Pemerintah AS.

“Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).

“Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor),” tambahnya.

Haryo menekankan Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.

Selain membangun komunikasi dengan Pemerintah AS, RI juga akan mengikuti seluruh tahapan lanjutan yang disiapkan USTR, termasuk penyampaian masukan tertulis dan sidang dengar pendapat publik.

“Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa,” tulis Haryo.

Mengutip Bloomberg pada Rabu (3/6), USTR mengusulkan tarif impor sebesar 10 persen untuk sejumlah negara seperti Kanada, Meksiko, Uni Eropa, Taiwan, Inggris, dan beberapa negara lainnya.

Sementara negara ekonomi besar seperti China, India, Jepang, Korea Selatan, Brasil, dan Swiss diusulkan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 12,5 persen.

USTR menyebut negara yang telah melarang atau berkomitmen melarang impor barang hasil kerja paksa berpotensi memperoleh tarif yang lebih rendah. Sebaliknya, negara yang dinilai belum menerapkan atau menegakkan kebijakan tersebut dapat dikenakan tarif yang lebih tinggi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Silmy Karim Ditahan KPK, Istana Pastikan Pelayanan Publik Imipas Tak Terganggu
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Zainal Arifin Pertanyakan Dadan Baru Jadi Tersangka Sekarang: Pembicaraan soal Mark Up Sudah Lama
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Siap-siap! Pemerintah Bakal Naikkan Harga MinyaKita, Ini Pertimbangannya
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ukraina Serang Terminal Minyak St. Petersburg di Pembukaan Forum Ekonomi Rusia
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Silmy Karim Wamen Imipas Ditahan KPK
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.