Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengatakan persoalan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) telah berulang kali menjadi perhatian DPR RI. Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, aspek tata kelola menjadi titik lemah yang sejak awal terus menjadi perhatian DPR dalam mengawal program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Saya sejak awal bolak-balik menyatakan kelemahan BGN sebagai prioritas yang menjadi andalan Bapak Presiden adalah pada aspek tata kelolanya," kata Said kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Said menegaskan, peringatan tersebut telah berulang kali ia sampaikan karena tata kelola yang baik menjadi faktor penting agar program MBG dapat berjalan efektif dan terhindar dari penyimpangan.
"Oleh karenanya saya sampaikan apa yang terjadi di Badan Gizi Nasional kita tahu bersama, itulah yang saya maksud perbaiki tata kelola," ujarnya.
Karena itu, Said meminta perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan agar difokuskan pada penguatan tata kelola pelaksanaan program MBG, bukan pada isu-isu lain yang tidak berkaitan langsung dengan keberhasilan program.
"Dan itu yang saya sampaikan bolak-balik dan fokus kepada makan bergizi gratis, bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad itu tidak ada hubungan sama sekali," tegas Said.
Sebelumnya, eks Kepala BGN Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (4/6). Ia jadi tersangka kasus penyimpangan tata kelola MBG.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan DH SS dan LP, berdasarkan 2 alat bukti cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sonny Sonjaya), LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026," kata pelaksana harian Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry, Rabu (3/6).





