Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Saiful diperiksa terkait dugaan penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan.
"Jadi kami ke sini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa halalbihalal yang terjadi beberapa waktu yang lalu," kata kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Todung menilai, pasal penghasutan yang ditujukan ke Saiful Mujani tersebut itu tidak jelas. :Dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHPidana. Ini pasal mengenai penghasutan, saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut ini. Ini buat saya absurd, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Respons Pontjo Sutowo Soal Saiful Mujani Dituduh Makar
Baca Juga:Kasus Korupsi DJKA, KPK Kembali Panggil Eks Staf Ahli MenhubDia menuturkan, pendapat, kritikan yang disampaikan oleh Saiful Mujani itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia. Ia pun mengatakan, Saiful Mujani yang merupakan akademisi tidak boleh dikriminalisasi."Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali. Kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat, sekeras apapun, dan itu juga berada dalam rumah demokrasi, kalau kita ingin mengakui kita hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat dan tidak boleh sekritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi."
Meski begitu, pihaknya menghormati panggilan polisi tersebut. Ia berharap, perkara yang dihadapi Saiful dapat dihentikan.
"Saya berharap tentunya, case semacam ini tidak terjadi, abis pemeriksaan ini, the case closed ya, karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini," pungkasnya.




