KPK menyebut kasus yang menjerat Silmy Karim terjadi pada saat menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Saat ini, Silmy Karim sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan KPK.
"Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen [Imigrasi]," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6).
KPK belum menjelaskan soal konstruksi lengkap perkara yang dimaksud. Diduga terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Indonesia.
Total ada 8 tersangka yang dijerat KPK. Bersama dengan Silmy, tersangka lainnya termasuk Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa (2/6) malam. Dalam OTT yang menjangkau wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, hingga Bali tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang tunai, logam mulia, dan kendaraan mewah.
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," ucap Budi.
Perkara ini berpusat pada dugaan pemerasan dalam penerbitan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
Para tersangka belum berkomentar soal kasus ini. KPK akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.





