Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Rp25 Juta untuk Anak

tabloidbintang.com
1 hari lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Proses perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi masih berlanjut di Pengadilan Agama Medan. Sidang terbaru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di tengah beredarnya kabar mengenai besaran nafkah yang diberikan Insanul setelah keduanya tidak lagi tinggal serumah.

Isu yang berkembang menyebut Mawa hanya menerima nafkah sebesar Rp500 ribu per bulan sejak berpisah dengan Insanul, yang disebut telah menikah siri dengan Inara Rusli. Namun, informasi tersebut dibantah oleh kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus.

Menurut Idrus, pihaknya tidak pernah menerima keterangan yang memastikan bahwa Insanul secara rutin memberikan nafkah sebesar Rp500 ribu setiap bulan.

"Nafkah yang diberikan, seperti yang sudah kita jelaskan kemarin, Insanul itu pernah memberikan satu juta rupiah. Tapi kalau untuk rutin setiap bulannya, saat ini kami belum mendapatkan informasi lebih dalam dari Mawa," kata Muhammad Idrus dalam wawancara virtual, Rabu (3/6).

Ia menegaskan bahwa angka Rp500 ribu yang sempat muncul dalam keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pihaknya.

"Jadi soal nafkah dari keterangan saksi Rp 500 ribu itu tidak benar," tambahnya.

Di sisi lain, dalam gugatan cerai yang diajukan, Mawa meminta agar majelis hakim menetapkan kewajiban nafkah anak sebesar Rp25 juta per bulan yang harus ditanggung Insanul.

"Sesuai dengan gugatan yang kita layangkan, kita memohon kepada majelis hakim agar nafkah anak itu sebesar 25 juta rupiah," ucapnya.

Meski demikian, Idrus menyadari bahwa besaran akhir nafkah anak akan ditentukan melalui putusan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

"Namun, itu kan nanti ada hasil akhirnya dalam putusan majelis hakim, berapa nominal sepantasnya yang harus diberikan untuk anak," sambungnya.

Terkait hak Insanul untuk bertemu anak-anaknya, Idrus mengatakan akses tersebut tetap diberikan. Namun, mekanisme pertemuan dilakukan melalui perantara yang telah disepakati dalam proses mediasi.

Menurutnya, Insanul harus berkoordinasi dengan asisten atau orang kepercayaan Mawa apabila ingin mengajak atau menemui anak-anak mereka. Ketentuan tersebut dibuat agar komunikasi tidak dilakukan secara langsung dengan Mawa.

"Mawa memberikan akses itu melalui orang kepercayaannya. Jadi kalau Insanul mau membawa atau bertemu anak-anak, dia berhubungan dengan asisten atau orang kepercayaan Mawa, bukan langsung ke Mawa," ujar Muhammad Idrus.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Walkot Pekanbaru Agung Nugroho Tertibkan Kabel Fiber Optik
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Menkeu Purbaya Tarik Utang Baru Rp 386 Triliun hingga Mei 2026
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Telkomsel Perkuat Komitmen ESG, Sulap Limbah SIM Card Perdana Jadi Paving Block
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Putin Tegaskan Tak Ada Guna Bertemu Zelensky: Kita Butuh Kesepakatan
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pangeran Harry dan Meghan Markle Rayakan Ulang Tahun ke-5 Putri Lilibet dengan Unggahan Manis Ini
• 15 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.