Polrestabes Medan mengungkap alasan kedua preman bernama Zulyarham dan Julpikar menganiaya pasangan suami istri di Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Rabu (3/6). Pelaku Julpikar juga menendang istri korban yang tengah hamil.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan kedua pelaku merasa kesal karena korban berhenti di depan terowongan rel sehingga membuat macet kendaraan yang melintas.
Korban tak mau melintasi terowongan karena di sana sedang terjadi tawuran.
"Jadi pada saat itu di terowongan terjadi tawuran. Karena di situ tawuran macet kendaraan. Jadi kedua pelaku ini di situ sebagai pengatur jalan atau yang biasa kita kenal nama Pak Ogah. Jadi dia ini mau melancarkan arus lalu lintas ini pada awalnya. Kemudian ada lewat sepasang suami-istri ini yang mana mereka ini adalah korban penganiayaan dari dua orang pelaku atau Pak Ogah ini," kata Adrian saat ditemui di kantornya, Kamis (4/6).
Kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan tersebut.
"Di situ dari si pelaku menyampaikan kepada si korban 'lewat-lewat, mau, kau bikin macet aja di sini', katanya. Cuma dari si korban mengatakan 'Maaf Pak, saya takut maju karena posisi saya sekarang lagi hamil'. Kemudian di situ terjadi cekcok antara pelaku dan korban," sambung Adrian.
Lalu, korban wanita hamil itu mengeluarkan handphone dan sontak pelaku takut akan diviralkan. Kemudian pelaku Julpikar menendang perut wanita hamil tersebut.
Sedangkan pelaku lainnya bernama Zulyarham memukul wajah suaminya.
"Jadi si pelaku merasa karena takut dia diviralkan, akhirnya dia melakukan penendangan, menendang kepada korban wanita. Kemudian, pelaku satu lagi menghampiri si suami korban dan melakukan penganiayaan dan pemukulan ke kepala," ujar Adrian.
Adrian mengatakan kedua pelaku merupakan saudara kandung. Pelaku Julpikar yang menendang wanita itu mengambil senjata air gun di bengkelnya untuk menakut-nakuti korban.
"Untuk pelaku pertama yang menendang si wanita itu berangkat pergi sebentar ke bengkelnya mengambil senjata air gun tadi. Mengambil senjata air gun, ditujukan kepada si korban tadi untuk menakut-nakuti korban agar segera pergi dari lokasi," ucap Adrian.
Pihak kepolisian masih mendalami asal senjata air gun yang dimiliki oleh pelaku.
Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Polrestabes Medan.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.





