Maman Beberkan Alasan Dicoretnya CV dan PT dari Aturan Pajak UMKM 0,5%

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap alasan pemerintah mengeluarkan badan usaha seperti CV dan PT non-perseorangan dari skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Maman, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan adanya praktik penyalahgunaan insentif pajak oleh pihak yang tidak berhak.

"Banyak yang memecah PT, CV, dibuat 10 PT, 15 PT, segala macam, diatur supaya omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun agar tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen," ungkap Maman dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menilai praktik tersebut tidak adil karena pelaku usaha yang seharusnya tidak lagi masuk kategori UMKM justru tetap menikmati fasilitas pajak yang ditujukan bagi usaha kecil.

"Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzetnya di atas Rp4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM," tutur dia.
  Baca juga: Pajak UMKM Dipastikan Tak Naik, Aturan Barunya Bahas soal Ini..

(UMKM. Foto: dok Metrotvnews.com)
  Pajak UMKM dipastikan tak naik
Meski demikian, Maman menegaskan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku UMKM. Insentif PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada PT maupun CV perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Sementara itu, bagi badan usaha non-perseorangan, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih dengan tarif normal sebesar 22 persen. Namun, Maman mengatakan pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

"Bagi PT non-perseorangan dan CV non-perseorangan, yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50 persen, menjadi 11 persen," kata dia.

Ia juga memastikan ketentuan tarif PPh final 0,5 persen serta insentif pemotongan pajak 50 persen sebagaimana diatur dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 berlaku permanen guna memberikan kepastian dan menjamin keberlangsungan usaha.

Menteri UMKM menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sekaligus memastikan insentif pajak tepat sasaran bagi pelaku usaha yang benar-benar masuk kategori UMKM.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Heboh! Dua WNA Asal Nigeria Tewas dan Satu Dirawat di Cengkareng, Polisi Selidiki
• 2 jam laludisway.id
thumb
IKA Unpad Luncurkan Forum Ekonomi Hijau, Dorong Kolaborasi Nasional
• 20 jam laludisway.id
thumb
Tiga Prajurit TNI AD Divonis hingga 13 Tahun Penjara dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Bikin Iri: 5 Mata Uang Negara Ini Menang Telak Lawan Dolar, Ada Israel
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Deretan Selebgram Ini Berpotensi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group
• 11 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.