REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya terungkap sarat praktik korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pemimpin Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu. Para tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (DH), Lodewijk Pusung (LP), dan Sonny Sanjaya (SS).
Dadan dijerat tersangka atas perannya sebagai Kepala BGN 2024-2026. Lodewijk ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026. Adapun Sonny dijerat penyidik sebagai tersangka atas perannya sebagai Wakil Kepala BGN bidang Operasional dan Pemenuhan Gizi.
- Kenakan Rompi Oranye, Wamenimipas Silmy Karim Ditahan KPK
- Wamenimipas Silmy Karim Sudah Pakai Baju Oranye, Tersangka?
- KPK Benarkan OTT Kepala Imigrasi Jakbar terkait Izin Tinggal WNA
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan seharian pada Rabu (3/6/2026). Sebelum diperiksa, ketiganya pada Rabu Subuh, sudah dicokok dari kediaman masing-masing untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, setelah pemeriksaan seharian, timnya meningkatkan status hukum ketiganya untuk digelandang ke sel tahanan. "Berdasarkan temuan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, LP, dan SS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 sampai 2026," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Dadan, Lodewijk, dan Sonny, sebelum dijerat sebagai tersangka, pada Selasa (2/6/2026) malam WIB, sudah terlebih dahulu dipecat dari kursi penyelenggara BGN oleh Presiden Prabowo. Dadan selama ini dikenal sebagai orang kepercayaan RI 1 dari kalangan akademisi untuk memimpin BGN sebagai penyelenggara program MBG.
Sedangkan Lodewijk, menjadi wakil kepala BGN yang berasal dari TNI AD dengan kepangkatan terakhir sebagai Letnan Jenderal (Letjen). Adapun Sonny, dipercaya presiden sebagai wakil kepala BGN yang berasal dari kalangan Polri, dengan kepangkatan terakhir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen).
Kasus posisi
Syarief melanjutkan, perkara korupsi yang menjerat Dadang, dan Lodewijk, serta Sonny ke sel tahanan terkait dengan pencarian keuntungan pribadi, dan penggelembungan nilai harga pengadaan untuk program MBG oleh BGN. Menurut Syarief, kasus itu berawal dari keputusan pemerintahan Presiden Prabowo yang menetapkan MBG sebagai program prioritas nasional.
BGN sebagai institusi khusus yang dibentuk oleh presiden untuk pelaksaan progam untuk peningkatan kualitas gizi makanan anak-anak sekolah di seluruh Indonesia itu. Pada 2025, pemerintah menggelontorkan anggaran MBG melalui BGN sebesar Rp 85,27 triliun. Sedangkan pada tahun buku 2026, pemerintah melipatgandakan anggaran MBG melalui BGN sebesar Rp 268 triliun.
Syarief menyebut, dalam pelaksanaan program MBG itu mengharuskan BGN menunjuk yayasan-yayasan pada sekolah-sekolah penerima makanan bergizi gratis. Yayasan-yayasan itu diminta untuk menjadi mitra BGN yang mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau dapur-dapur khusus yang memproduksi dan memasok makanan bergizi gratis.




