JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran atau mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS).
Baca juga: Kejagung: Dadan Hindayana hingga Dua Eks Wakil Kepala BGN Bekerja Sama Atur Mitra SPPG
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu.
Tak hanya itu, Kejagung mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.
Baca juga: Kasus Mark Up Eks Kepala BGN: Pengadaan 21.801 Motor Listrik Sebesar Rp 1 Triliun
Syarief menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, intervensi tersebut menyebabkan pengadaan yang dilakukan BGN tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodwyk ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dadan Cs Diduga Dalangi Mark Up, Komisi IX DPR Mengaku Tak Pernah Dapat Laporan dari BGN
Dilansir dari Antara, motor listrik berkelir biru muda tersebut terlihat sudah mendarat di Indonesia.
Kendaraan tersebut diduga kuat adalah motor listrik Trail Emmo JVX GT dan juga motor listrik metik Emmo JVH Max.
Sebelum penetapannya sebagai tersangka mark up, Dadan pernah menjelaskan urgensi pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Klaimnya saat itu, Dadan menjelaskan pengadaan motor listrik dilakukan untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Zainal Arifin Pertanyakan Dadan Baru Jadi Tersangka Sekarang: Pembicaraan soal Mark Up Sudah Lama
Menurut Dadan, kendaraan tersebut dibutuhkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG guna menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses kendaraan roda empat.
"Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa, daerah-daerah yang hanya bisa dengan motor. Itu untuk menunjang operasional," ujar Dadan di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026).





