JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Silmy Karim dari kursi Wamen Imipas usai terjerat dugaan kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan mempermudah penyidika yang berlangsung di Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:IHSG Kena Batunya Buntut Pelemahan Rupiah ke Level Rp17.900, Analis Singgung Rating Danantara
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menghormati proses hukum terhadap Wakil Menteri Silmy Karim. Sebagaimana diketahui, Silmy Karim ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Menteri Agus memastikan bahwa Kementerian Imipas berjanji bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik KPK.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus dalam siaran pers, Kamis, 4 Juni 2026.
Saat ini Kemenimipas telah menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya sebagai wakil menteri. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
Agus juga memastikan bahwa layanan Keimigrasian tetap berjalan normal meski ada kasus yang menjerat sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Dia menegaskan, hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kemenimipas hanya dapat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 2 Juni 2026 malam.
Jubir KPK, Budi Prasetyo membenarkan giat OTT itu dan mengamankan salah seorang pejabat.
BACA JUGA:Enzo Fernandez Selangkah Lagi ke Real Madrid, Chelsea Terancam Kehilangan Kaptennya Musim Depan
“Benar. Salah satunya itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan, dalam OTT itu pihaknya turut mengamankan belasan orang dan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita di antaranya, mobil, motor, uang tunai, dan logam mulia.
Adapun uang tunai yang disita dalam bentuk pecahan mata uang asing.
BACA JUGA:Sahroni: Penggeledahan BGN Bukti Prabowo Tak Main-Main Berantas Penyimpangan
“Dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ujar dia.
Budi menambahkan, tim penyidik KPK masih berada di lapangan dan terus mengembangkan kasus ini di wilayah Bali dan Jawa Barat.
OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," kata Budi.
Proses yang dimaksud mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.
Para tersangka tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).





