CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab mengecam keras aksi pemukim ekstremis Israel yang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di bawah perlindungan pasukan Israel.
Dalam pernyataan bersama yang diunggah Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X pada Rabu, kedelapan negara menilai pengibaran bendera Israel di halaman Masjid Al-Aqsa sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Mereka menyatakan aksi tersebut melanggar hukum internasional, status quo historis, serta aturan yang berlaku di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki.
Kedelapan negara juga mengutuk tindakan Israel yang dinilai berupaya mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur. Langkah itu dianggap mengancam kesucian tempat-tempat suci Islam dan Kristen.
“Mereka menegaskan kembali penolakan kategoris mereka terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan tempat-tempat suci Islam dan Kristen di sana, dan menekankan pelestariannya sambil mengakui peran khusus dari penjagaan historis Dinasti Hashemite dalam hal ini,” bunyi pernyataan bersama.
Para menteri luar negeri menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa seluas 14,4 hektare merupakan tempat ibadah khusus umat Islam.
Mereka juga menyatakan Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania memiliki kewenangan eksklusif mengelola masjid serta mengatur akses masuk ke kawasan tersebut.
Kedelapan negara mendesak Israel menghentikan tindakan yang memicu eskalasi. Mereka memperingatkan pelanggaran berulang dapat meningkatkan ketegangan, memicu ketidakstabilan, dan menghambat upaya perdamaian.
“Mereka menyerukan penghentian segera semua praktik ilegal dan provokatif Israel tersebut dan menegaskan kembali perlunya menghormati status quo historis dan hukum di Masjid Al-Aqsa secara keseluruhan,” lanjut pernyataan itu.
Selain itu, para menteri luar negeri menyatakan solidaritas penuh kepada rakyat Palestina. Mereka mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Mereka juga menegaskan dukungan terhadap solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan sesuai hukum internasional, resolusi PBB, dan Inisiatif Perdamaian Arab.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2026, pemukim Israel dilaporkan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa dengan pengawalan polisi Israel dan mengibarkan bendera Israel di halaman masjid. Insiden itu memicu kecaman dari berbagai negara.
Sumber: Antara




