Jakarta, VIVA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menjalani sidang vonis kasus pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Noel berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya dalam kasus tersebut.
"Ya bebas kan harapannya bebas ya, tapi kan enggak mungkin lah ya, gitu. Tidak mungkin, tapi ya yang namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik lah," kata Noel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
Noel berharap demikian lantaran selama ini sudah mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab sebagai pejabat publik.
"Apalagi saya sudah mengaku salah, lantas saya juga tidak mau terlalu ribet-ribet banget, enggak mau nyalahin orang, nyalahin A, B, C dan sebagainya bahwa saya bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawabbsaya gitu sebagai pejabat publik," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.
Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.





