BREAKING NEWS: Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Sertifikasi K3

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026). 

Selain itu, Noel juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, kekayaan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi dendanya. 

Lebih ringan dari tuntutan

Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.

Jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan karena terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang sebesar Rp4,435 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp1,435 miliar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Jaksa juga menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dapat dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sempat Diburu, Wamen Imipas Silmy Karim Akhirnya Sambangi KPK
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pameran Industri Pelayaran di Tianjin Soroti Peran AI dalam Transformasi Sektor Maritim Global
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Puji Dapur Polri Saat Sidak: Nasinya Nggak Kalah Sama Resto Jepang
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.