Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memasuki babak akhir. Setelah hampir satu tahun bergulir sejak operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Agustus 2025 yang mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Advertisement
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Januari 2026, jaksa menyebut Noel menerima gratifikasi berupa uang sekitar Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro.
Atas perbuatannya, Noel dijerat dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Selain itu, ia juga didakwa turut menikmati hasil dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 senilai Rp 70 juta. Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Jaksa KPK menyebut total uang yang diduga dipungut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 6,5 miliar.




