Eks Wamenaker Noel Ebenezer Terima Divonis 4,5 Tahun: Sesuai Kejahatan Saya

liputan6.com
1 minggu lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel divonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Selama hakim ketua membacakan vonis, Noel berdiri. 

Advertisement

BACA JUGA: Noel Divonis 4,5 Tahun, Prestasi Jadi Salah Satu Pertimbangan Meringankan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Mendengar vonis tersebut, Noel yang mengenakan kemeja abu-abu diberikan waktu untuk menanggapi. Noel berbincang dengan penasehat hukumnya.

Lalu Noel menyampaikan sikapnya di depan hakim.

“Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Dengan ini saya menerima,” ujar Noel.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas vonis tersebut. “Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” kata Jaksa.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Klasemen Piala Dunia 2026: Brasil Kececer di Peringkat 3, Australia Bikin Kejutan Jadi Runner Up
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi Mulai Dibangun, Salah satunya di IKN
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Bareskrim Gagalkan 10 Kg Paket Ganja dari Padang ke Sidoarjo, Penerima Ditangkap
• 21 menit lalukumparan.com
thumb
Pemprov DKI Tegaskan Pelaku Tawuran dan Perundungan Terancam Kehilangan Bantuan KJP-KJMU
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Susunan Pemain Haiti vs Skotlandia: McTominay Pimpin Tartan Army Hadapi Les Grenadiers
• 16 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.