Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel divonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Selama hakim ketua membacakan vonis, Noel berdiri.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Mendengar vonis tersebut, Noel yang mengenakan kemeja abu-abu diberikan waktu untuk menanggapi. Noel berbincang dengan penasehat hukumnya.
Lalu Noel menyampaikan sikapnya di depan hakim.
“Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Dengan ini saya menerima,” ujar Noel.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas vonis tersebut. “Kami penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” kata Jaksa.




