Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi kasus hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim dan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat Ronald Arman Abdulah.
Ia prihatin, hal ini terjadi di jajaran kementerian yang ia bawahi. Namun, Yusril mengerti ini adalah bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi.
"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).
Lalu, Yusril telah menginstruksikan kepada Silmy dan jajaran imigrasi yang terseret dalam pusaran kasus untuk kooperatif, dan mematuhi seluruh tahapan. Ia percaya, KPK independen mengusut tuntas demi tegaknya keadilan.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," tegas Yusril.
Yusril juga menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Terkait laporan kepada Kepala Negara, Yusril menyebut bahwa Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, mengingat KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung ke Presiden dalam ranah penyidikan.
Perkara yang sedang diusut KPK adalah dugaan penertiban Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.





