JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut Noel dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun pada Kamis (4/6/2026).
Mulanya hakim mempersilakan Noel menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah akan menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau menggunakan waktu pikir-pikir.
Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
“Atas putusan tersebut saudara mempunyai hak, yang pertama menerima putusan tersebut. Yang kedua menolak putusan tersebut dan melakukan upaya hukum. Atau saudara masih menggunakan waktu untuk pikir-pikir,” kata hakim dalam persidangan, Kamis.
Noel kemudian melakukan konsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Setelah itu, ia menyampaikan kepada majelis hakim menerima putusan tersebut.
Menurut Noel, putusan tersebut sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukannya.
"Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima Yang Mulia," ucap Noel kepada hakim.
"Jadi sikap saudara langsung saudara tentukan hari ini, saudara menerima putusan?" tanya hakim memastikan.
"Saya menerima Yang Mulia," jawab Noel.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks wamenaker immanuel ebenezer
- noel
- vonis immanuel ebenezer
- kasus pemerasan sertifikat k3
- immanuel ebenezer terima vonis
- sidang vonis immanuel ebenezer





